Beranda Headline

Banyak Perusahaan yang Belum Daftar Ke Pemerintah, Disnaker Sosialisasikan WLKP

0
Asisten I Juramadi Esram foto bersama dengan jajaran Disnaker Kepri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, menggelar sosialisasi dan fasilitasi aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online, serta kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (25/11/2021) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Machlan mengatakan, sosialisasi WLKP ini menyasar perusahaan yang belum terdaftar di pemerintah.

“Sasarannya ke perusahaan yang ada di Kepri yang belum terdaftar di Disnaker Kepri,” ulangnya menegaskan.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 7.511 perusahaan di Kepri yang terdaftar di Disnaker. Dari 7.511 perusahaan itu, jumlah karyawannya mencapai 234.899 orang.

Namun, kata dia, sampai saat ini, masih banyak perusahaan baik di bidang UMKM, UKM, media dan jenis perusahaan lainnya yang belum mendaftar.

Oleh karenanya, lanjut Machlan, dari kementerian ketenagakerjaan meminta untuk melakukan pendataan ulang perusahaan, yang belum melapor melalui aplikasi WLKP ini.

Apabila perusahaan sudah melapor, maka ke depan dinas terkait bisa melakukan fungsi pengawasannya.

“Misalnya ada masalah kecelakaan kerja atau masalah gaji, maka Disnaker selaku pengawasan bisa menindaklanjutinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tanjungpinang, melalui Kepala Bidang Kepesertaan Wahyu Wibowo, sangat mendukung, program sosialisasi aplikasi WLKP yang digelar oleh Disnaker Kepri ini.

“Di aplikasi WLKP ini, kita juta bisa lihat perusahaan sudah terdaftar apa belum di BP Jamsostek,” terangnya.

Hingga saat ini, perusahaan yang sudah terdaftar di BP Jamsostek Tanjungpinang ada sekitar 4.020 perusahaan

“Terdiri dari perusahaan dari Kabupaten Bintan, Anambas, Lingga, Natuna dan Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Amankan Aset Daerah, BPKAD Tanjungpinang Sertifikasi Kepemilikan Lahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini