Beranda Headline

Bantah Soal Tak Ada Perwako Tunjangan Dewan, Pimpinan DPRD Sebut Itu Ranah Sekwan

0
Suasana gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang angkat bicara, mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan DPRD Tanjungpinang telah mencairkan tunjangan Rp 51 miliar, yang diduga tidak menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Hal tersebut diungkapkan melalui surat hak jawab yang diterima oleh redaksi hariankepri.com dari DPRD Kota Tanjungpinang, tertanggal 22 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Ketiga unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Novaliandri Fathir dan Hendra Jaya.

Pada surat tersebut, ketiga unsur pimpinan menjelaskan bahwa, terkait tunjangan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan adanya aturan tersebut, selanjutnya telah dijabarkan kembali kedalam peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak memiliki payung hukum,” sebut ketiga pimpinan DPRD dalam surat hak jawab tersebut.

Karena, mereka menilai, Perwako nomor 21 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti. Sehingga, kedudukan hukum Perwako tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Selanjutnya dalam ayat 2, Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD hanya dalam teknis operasional. Sementara secara administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggung jawab kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Sudah 15 Ribu Anak, Persentase Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Pinang Tertinggi se-Kepri

“Jadi Perwako yang bersifat administratif merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Hal itu dikatakan, karena tugas dan fungsi Sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD hanya memfasilitasi segala pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiganya juga menegaskan, bahwa tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum.

Sebab, seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan PP nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam menerapkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Untuk merealisasikan hak keuangan DPRD, pemko menerbitkan Perwako Nomor 34 Tahun 2017, yang kemudian diperbaharui lagi dengan Perwako Nomor 21 Tahun 2018, yang diundangkan pada 2 April 2018, dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Dalam perwako ini juga dijelaskan, ada beragam jenis tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPRD Tanjungpinang, dengan total per bulannya mencapai Rp 37 juta per orang.

Data yang diperoleh hariankepri.com, dari beberapa jenis tunjangan tersebut, setidaknya ada 4 jenis macam tunjangan yang setiap tahunnya harus dilakukan penyesuaian.

Penyesuaiannya ini berkaitan erat dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang setiap tahun berubah, berikut penilaian appraisal yang kemudian diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) wali kota.

Adapun 4 jenis dan besaran tunjangan yang harus dilakukan penyesuaian, yakni Tunjangan Komunikasi Insentif Rp 10.5 juta per bulan, tunjangan reses Rp 3.5 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 6.5 juta per bulan dan tunjangan Transportasi Rp 12.8 juta per bulan.

Baca juga:  Nur Syafriadi Bersaksi: Kursi VVIP Ada yang Kosong Tapi Bukan untuk Bang Huzrin

Sebelumnya hal ini dikonfirmasi kepada Kabag Fasilitas Penganggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin. Namun ia mengaku tidak bisa menjawab secara lugas mengenai persoalan tersebut.

“Saya kurang mengetahui persoalan itu. coba ke kasubag keuangan atau Sekwan,” ujarnya Selasa (4/1/2022) saat dihubungi melalui telpon seluler.

Kasubag Keuangan di DPRD Kota Tanjungpinang, Lusi juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, mengenai perwako ini bisa langsung konfirmasi ke Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi.

“Langsung ke sekwan saja ya, nanti sekwan yang memberikan jawabannya,” ucapnya singkat.

Sedangkan saat dikonfirmasi ke DPPKAD Kota Tanjungpinang terkait mencairkan tunjangan tersebut tanpa perwako 2019 hingga 2021.

Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Tina, mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut.

“Saya tak bisa jawab. Bagusnya jumpa dan tanya saja langsung ke Kepala DPPKAD, Yuswandi,” tukasnya.(zul/rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini