Beranda Daerah Bintan

Bandel, Dishub Bintan Larang Pompong Ojek Angkut Penumpang di Pantai Indah Kijang

0
Suasana di pelabuhan rakyat Pantai Indah Kijang, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dishub Bintan memberikan sanksi tegas kepada pompong fiber pengojek penumpang antarpulau di Pelabuhan Rakyat Pantai Indah, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Demikian ditegaskan Kadishub Bintan, Insan Amin.

Menurutnya, sanksi tegas itu berupa tidak mengizinkan pompong fiber mengangkut penumpang lagi di pelabuhan Kijang itu. Pasalnya, para kapal fiber pengojek itu, cenderung bandel dan tidak mematuhi aturan keselamatan berlayar di pelabuhan tersebut.

“Di antaranya, tidak ada pelampung, ring buoy, serta life jacket penumpang,” sebutnya.

Selain itu, para penambang pompong fiber itu juga memasang tarif penumpang sesuka mereka, untuk mengantar warga ke pulau yang ada di Kecamatan Mantang, serta Kecamatan Bintan Pesisir.

“Padahal tarif penumpang pompong di pelabuhan itu sudah ada SK Bupati Bintan. Kapal fiber itu tidak masuk dalam asosiasi kapal pompong penumpang,” jelasnya.

Menurut Insan, sanksi itu menyusul peristiwa kecelakaan laut antara pompong fiber dan kapal bubu nelayan, Senin (9/6/2025) siang. Akibatnya, beberapa penumpang termasuk bayi 4 bulan, dan anak usia 4 tahun menjadi korban atas insiden itu.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bintan Iptu Sidiq Amin menambahkan, pihaknya sedang mengusahakan antara korban dan pihak kapal fiber itu menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

“Kami berusaha menjembatani kedua belah pihak. Korbannya, ada 5 orang termasuk anak kecil. Kondisi kedua anak sudah membaik,” tukasnya. (rul)

Baca juga:  Isdianto Upayakan Semua Kabupaten di Kepri Ada Bank Darah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini