Beranda Headline

Aturan Masih Sama, PPKM Level 3 di Pinang Diperpanjang Sampai 6 September

0
Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, termasuk untuk Kota Tanjungpinang.

Perpanjangan PPKM level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021.

“Inmendagrinya sudah keluar. Kita Tanjungpinang masih level 3,” kata Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Selasa (24/8/2021).

Kepala Bapelitbang Kota Tanjungpinang ini menjelaskan, PPKM level 3 itu diperpanjang dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

“Di Inmendagri itu menyebutkan seluruh kabupaten kota yang ada di Kepri masih kriteria level 3, termasuk Tanjungpinang, untuk masa berlaku selama dua pekan ke depan,” ujarnya.

Dengan diperpanjang PPKM tersebut, kata Surjadi, maka segala aturan-aturan untuk operasional, dan lain sebagainya masih sama dengan sebelumnya.

“Lebih kurang masih sama,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat Tanjungpinang bisa menaati protokol kesehatan seketat-ketatnya secara disiplin.

“Terutama menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan lainnya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  47 Petugas Damkar Bintan Dilatih Cara Pemetaan Bencana Kebakaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini