Beranda Daerah Tanjungpinang

Astaga..Perusahaan Plat Merah Membangun Tanpa IMB

0
Pihak Badan Perizinan Pemko Tanjungpinang bersama Satpol PP meninjau lokasi pembangunan videotron yang tak punya IMB

TANJUNGPINANG (HAKA)- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) membangun Videotron di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja Kota Tanjungpinang. Bangunan yang didirikan itu ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT setempat.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah merasa risih dan terkejut ketika melihat sebuah bangunan tak berizin telah berdiri kokoh di wilayah Pasar Baru Kota Lama.

Ketua RT 001 RW 009, Samsul, membenarkan bahwasanya bangunan yang masih dalam bentuk pondasi itu yaitu untuk bangunan videotron.

“Hingga saat ini belum ada pihak BUMD melapor kepada saya. Saya saja baru tahu bahwa bangunan itu adalah videotron dan ternyata milik BUMD,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Menurut Samsul, pengerjaan pondasi itu sudah dikerjakan hampir seminggu.

“Saya sudah pergi ke Kantor BUMD untuk mencari tahu, namun Direktur Utama BUMD, selalu tidak ada di tempat, dan nanya sama karyawanya selalu banyak alasan,” katanya.

Samsul menegaskan apapun yang dibangun harus melapor ke RT setempat. Ditambah lagi itu milik perusahaan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan pihak Kelurahan Kamboja juga tidak mengetahui tentang adanya pembangunan videotron di Akau Potong Lembu tersebut.

“Setahu saya tidak ada laporan, tapi semalam petugas Perizinan dan Satpol PP sudah mengawasi tempat tersebut,” kata salah seorang pegawai di Kantor Kelurahan Kamboja.

Sementara itu saat Dikonfirmasi, Komisaris Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Riono ketika dihubungi terkejut dan tidak mengetahui dimana lokasi pengerjaan videotron.

Dirinya yang juga menjabat sebagai Sekda Tanjungpinang mengaku akan menegur dan menyurati direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita layangkan surat teguran ke Direksi BUMD,”ucap Riono.

Baca juga:  Dalam Sehari, Bawaslu Pinang Tertibkan 1.594 Lembar Spanduk Bacaleg

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sony, menyebut pihaknya sudah turun ke lokasi bersama Satpol, dan pihak Kelurahan Kamboja.

“Berkas untuk mengurus IMB Videotron belum masuk ke PMPTSP hingga saat ini, saya pastikan tidak berizin. Sudah kami hubungi Asep, bahwasanya pembangunan ini harus ada IMB terlebih dahulu agar bisa dilanjutkan,”tuturnya.

“Berhubung tanpa izin, pembangunan dihentikan sementara, Ke depannya kami terus memantau pembangunan ini, dan kami sudah memberi peluang untuk mengurus IMB agar bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana yang didatangi hariankepri.com ke kantornya,juga tidak pernah berada di tempat. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini