Beranda Headline

Apotek di Tanjungpinang Mulai Setop Jual Obat Sirup

0
Rak tempat jual obat sirup di Apotek Kimia Farma terlihat kosong-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat dari Kemenkes RI ke fasilitas kesehatan, dan apotek-apotek yang ada di Tanjungpinang.

Menurutnya, isi surat dari Kemenkes RI tersebut, salah satunya menginstruksikan kepada seluruh apotek, untuk sementara tidak menjual obat bebas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Surat dari Kemenkes sudah kami sampaikan ke faskes dan apotek, supaya dijadikan acuan pelaksanaan,” kata Elfiani, Kamis (20/10/2022) kepada harinkepri.com.

Selanjutnya tambah dia, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kemenkes RI.

Berdasarkan pantauan hariankepri.com, pada Kamis (20/10/2022), sejumlah apotek-apotek yang ada di Tanjungpinang, sudah mulai mengosongkan rak khusus tempat jual obat.

Hal itu terlihat pada apotek Kimia Farma yang terletak di Jalan DI Panjaitan. Sejumlah rak yang bertuliskan Medicine Sirup sudah tidak ada lagi obat-obat yang terpajang.

“Iya mulai kemarin, sementara di sini tidak jual lagi. Sirup yang ada masih disimpan,” kata salah satu karyawan Kimia Farma, kepada hariankepri.com.

Berbeda dengan Apotek R 24 yang terletak di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah, masih terlihat obat sirup yang masih dipajang.

Asisten Apoteker R 24, Ayi mengatakan, memang pada Rabu (19/10/2022) kemarin, pihaknya menyetop sementara untuk menjual obat sirup.

“Tapi hari ini kita jual lagi, salah satu alasannya karena belum dapat surat dari dinas kesehatan, lagi pula masyarakat sudah banyak yang tau terkait soal ini, sehingga tak ada yang beli juga,” katanya.

Namun demikian, ia masih menunggu instruksi dari apoteker untuk tindak lanjut ke depannya.

“Kita juga masih menunggu instruksi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan instruksi ini lantaran, adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga:  Banyak Sumbangsih untuk Kepri, Balon Gubernur Diminta Lirik Tokoh Pulau Tujuh

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini