Beranda Headline

Ansar Berhasil Tekan Covid, Positivity Rate Mingguan di Kepri Tinggal 3,06 Persen

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengklaim, Pemprov Kepri berhasil menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal ini terlihat dari angka positivity rate yang berada diangka 3,06 persen.

“Kalau mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan standar positivity rate Covid-19 di bawah 5 persen, berarti kita berhasil dalam menekan penyebaran Covid 19 di daerah kita,” katanya, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

Namun, ujarnya, meskipun capaian positivity rate sudah menurun. Masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Harus tetap dijalankan protokol kesehatan. Kita sangat berkepentingan terciptanya Kepri yang sehat, agar bisa fokus pada kerja untuk membangun Kepri yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun mengapresiasi kinerja seluruh pihak, yang menurutnya telah berhasil menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

“Saya berterima kasih kepada seluruh Satgas Covid, tenaga medis, TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendedikasikan seluruh tenaga dan pikirannya untuk secara bersama-sama dalam menanggulangi Covid 19 di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menjelaskan, angka positivity rate 3,06 persen tersebut merupakan angka positivity rate Provinsi Kepri yang dihitung secara mingguan.

“Angka itu dihitung mulai 31 Agustus hingga 4 September 2021,” jelasnya.

Sedangkan untuk angka positivity rate di Provinsi Kepri secara harian hingga per 4 September 2021 mencapai 6,97 persen.

“Kenapa lebih tinggi dari mingguan, karena harian inikan datanya berfluktuasi (naik turun, red),” sebutnya. (kar)

Baca juga:  Plt Gubernur Isdianto Tunda Event Nasional di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini