
BINTAN (HAKA) – Anggota unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, mengamankan seorang pria di Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool and Cafe, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/5/2025) dini hari.
Komandan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra mengatakan, anggotanya yang dipimpin Serka Helmi Yusuf Darussalam, berhasil membekuk pria berinisial US (45), saat mengedarkan narkoba jenis sabu di THM itu.
“Pelaku membawa 3 paket kecil yang diduga kuat berisikan sabu seberat 3 gram,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Anggota Intelijen pun melakukan interogasi kepada pelaku. US pun mengaku masih menyimpan sebagian sabu seberat 7,85 gram, di rumah kosnya yang ada di Kelurahan Kijang Kota.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku US sebanyak 10,85 gram, dalam beberapa paket,” tuturnya.
Selain sabu, kata Maswendra, anggotanya juga mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap, alat timbangan sabu, 3 unit HP dengan merek berbeda.
Lalu, ada uang tunai Rp1,8 juta, hingga 1 unit mobil Nissan March biru bernomor polisi BP 1232 FR..Selanjutnya, pelaku diserahkan ke BNN Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
“Ternyata pelaku US adalah residivis dengan kasus yang sama, sudah dihukum 7 tahun,” sebutnya.
Maswendra menambahkan, pengungkapan kasus itu atas hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Anggota Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, beberapa waktu belakangan.
“Alhasil, anggota mengetahui identitas pelaku. Sehingga, anggota melakukan pengintaian sampai penangkapan di THM Star Pool Kijang itu,” imbuhnya.
Maswendra menegaskan, Kodim 0315/Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial kodim, demi terciptanya lingkungan bersih dari peredaran narkoba.
“Kami juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas narkoba demi generasi bangsa,” tutupnya. (rul)