Beranda Headline

Anggota DPRD Berang, Pedagang Akau Dimintai Bayar Rp 4,4 Juta Oleh BUMD

0
Seorang pedagang Akau Potong Lembu menunjukkan kuitansi pembayaran Rp 4,4 juta kepada BUMD Tanjungpinang-f/istimewa-kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pedagang Akau Potong Lembu, keberatan dengan kebijakan BUMD Tanjungpinang, yang tiba-tiba meminta uang penempatan sebesar Rp 4,4 juta.

“Uang ini diminta ke kami, jika ingin berjualan lagi di akau setelah direhab oleh Pemko Tanjungpinang,” ujar Edi Pedagang Tiram Kerang Goreng di Akau Potong Lembu, kepada hariankepri.com, Jumat (29/9/2023)

Ia mengaku kaget dengan adanya perintah dadakan, untuk pembayaran ke PT TMB selaku BUMD Tanjungpinang, sebesar Rp 4,4 juta.

Padahal setahu Edi, pihak Pemko Tanjungpinang sendiri waktu itu, saat sosialisasi relokasi, tidak ada menyebutkan, bahwa pedagang harus membayar.

“Tiba-tiba sekarang BUMD minta bayar. Kenapa harus bayar. Yang bangun kan pemko. Lagi pula saya berjualan atas nama sendiri dan sudah lama jualan, kecuali orang baru wajar saja,” katanya.

Ia sendiri mengaku sudah mendatangi kantor BUMD Tanjungpinang untuk mempertanyakan biaya tersebut. “Kata mereka itu uang penempatan. Tapi kalau saya sampai sekarang belum saya bayar,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni ikut marah dan bereaksi atas kebijakan BUMD itu, dan meminta pihak BUMD membatalkan biaya penempatan tersebut.

“Mereka itu bukan pedagang baru yang mau daftar, lagi pula semua pedagang sudah terdampak selama beberapa bulan saat akau direvitalisasi,” terangnya.

Ia menyebut, pembangunan revitalisasi Akau Potong Lembu itu bukan bersumber dari dana BUMD Tanjungpinang.

Perlu diketahui, untuk segala anggaran revitalisasi telah menggunakan dana APBD Provinsi Kepri dan APBD Pemko Tanjungpinang.

“Rp 4,4 juta bagi pelaku UMKM tentu bukan biaya yang kecil, apalagi diminta bayar lunas langsung,” terangnya.

Reni mengatakan, selama ini pedagang sudah kehilangan pendapatan, sekarang malah dibebani lagi dengan biaya penempatan yang cukup besar.

Baca juga:  Jasad yang Terseret Arus di Pantai Trikora Ditemukan 5 Mil dari TKP

“Apa dasar dikenakan biaya penempatan itu?,” tanya Reni.

Menurutnya, jika BUMD mau mencari keuntungan, carilah usaha lainnya yang lebih besar, jangan sasar pedagang akau maupun pedagang pasar.

“Pedagang jangan dijadikan sasaran mencari uang untuk menutupi utang perusahaan,” tegasnya.

Mengenai biaya penempatan tersebut, ia juga meminta BUMD mengikuti arahan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, yang disampaikan dalam beberapa pemberitaan.

“Pak Pj wali kota meminta ini di-hold dulu, selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Supaya tidak terjadi gejolak dan kericuhan antarpedagang dan BUMD,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini