Beranda Headline

Ajak Kaum Perempuan, Bawaslu Kepri Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota

0
Ketua Timsel Calon Anggota Baswalu Kepri, Fendi Hidayat.f/istimewa-timsel bawaslu kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kepri, memperpanjang masa pendaftaran, dua calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028.

Ketua Timsel, Fendi Hidayat menyampaikan, perpanjangan tersebut dilakukan karena, hingga penutupan tahap pertama pada 3 Mei 2023 lalu, kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

“Kami masih mencari enam pendaftar perempuan lagi untuk memenuhi kuota 30 persen,” katanya, Senin (8/5/2023).

Fendi menjelaskan, untuk pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung pada, Senin (8/5/2023).

“Sementara perpanjangan masa pendaftaran, tanggal 9-11 Mei 2023 atau tiga hari kerja,” jelasnya.

Adapun syarat umum untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kepri yakni berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1.

“Serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” ujarnya.

Selain itu, calon pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri saat sosialisi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri.f/istimewa-timsel bawaslu kepri

“Serta yang terpenting harus berdomisili di wilayah Provinsi Kepri yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” tegasnya.

Fendi melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran beserta surat lamaran melalui email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com.

Atau, bisa juga diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang.

Fendi menekankan, hal yang harus digarisbawahi pelamar, pada saat menyampaikan lamaran, yakni, wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

“Kemudian berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotocopy,” paparnya.

Pihaknya pun, mengajak kaum perempuan yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.

Baca juga:  Terbukti Korupsi, KPU Kepri Coret Hadi Chandra dan Ilyas Sabli dari DCT

Selain itu, pihaknya juga berharap semua elemen masyarakat, dapat mendorong jumlah keterwakilan perempuan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang, guna terciptanya kebijakan-kebijakan prosedural kepemiluan yang ramah terhadap perempuan.

Tim Sekretaraiat Timsel Bawaslu Kepri saat menerima berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri.f/timsel bawaslu kepri

“Kami berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang terkait 30 persen keterwakilan pendaftar perempuan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, hingga hari terakhir masa pendaftaran, Rabu (3/5/2023), pukul 00.00 WIB, tercatat ada sebanyak 30 orang mendaftar yang meliputi 27 laki-laki dan tiga perempuan.

Menurutnya, jumlah tersebut sebenarnya sudah melebihi delapan kali kebutuhan (dua orang) atau 16 pendaftar. Hanya saja, kuota keterwakilan pendaftar perempuan masih belum terpenuhi 30 persen, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Saat ini, sambungnya, timsel tengah menjalankan tahapan perbaikan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri tahap pertama tanggal 4-6 Mei 2023 atau tiga hari kerja.

Ia turut menjelaskan bahwa masa jabatan dua dari lima anggota Bawaslu Kepri berakhir pada bulan Juli 2023, sehingga Bawaslu RI membentuk timsel untuk menyeleksi dua calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 .

Sementara tiga anggota Bawaslu Kepri lainnya, sudah terlebih dulu mengikuti seleksi seiring habisnya masa jabatan ketiganya.

“Mereka sudah resmi dilantik pada akhir tahun 2022, dengan masa kerja hingga tahun 2027,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini