Beranda Headline

Agung Soal Pengisian Wawako: Itu Hanya Kehati-hatian Saja Supaya Tidak Salah

0
Ketua Peradi Kota Tanjungpinang, Agung Wiradharma-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Agung Wiradharma mengatakan, hal yang wajar dilakukan Wali Kota Rahma, yang masih bersurat ke Kemendagri terkait pengisian jabatan wakil wali kota.

“Saya pikir itu lumrah dan sah-sah saja. Karena beliau menggunakan prinsip kehati-hatian, agar tidak keliru dalam menjalankan aturan,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Minggu (14/3/2021).

Agung menegaskan, apa yang dilakukan wali kota itu, ada landasan hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Informasi yang saya dapatkan, ketika kedua nama itu sampai ke tangan wali kota, hanya selembar surat dan tidak ada lampiran,” tambahnya.

Agung, menegaskan, wali kota sebagai pihak yang akan meneruskan usulan nama itu ke DPRD, tentu harus tahu prosesnya apakah pengusulannya sudah benar atau belum.

“Kita juga berusaha mencari mengenai PP atau petunjuk teknisnya seperti apa, tapi belum ditemukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, agar wali kota ada landasan dan kepastian hukum, maka beliau bersurat ke Kemendagri untuk mempertanyakan landasan aturan yang harus dipergunakan itu apa.

“Meloloskan atau menghalangi, dua-duanya ada ancaman pidananya. Nah makanya supaya tidak masuk dalam ketegori melawan hukum, harus ditanyakan ke pusat. Karena jangan sampai wali kota terburu-buru,” tegasnya.

Jadi, sambung Agung, wajar saja apa yang dilakukan Wali Kota Rahma saat ini. Apalagi proses pengusulan ini tidak ada batas waktu.

“Ibu Rahma pun sudah mengirim surat, tinggal menunggu jawaban saja,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Syahrul Resmi Kantongi SK Sebagai Ketua Gerindra Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini