Beranda Daerah Bintan

Ada Warga yang Susah Urus Akta Lahir Anak, Kejari Bintan Siap Membantu

0
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara (tengah) saat menyampaikan pelayanan kejaksaan terhadap masyarakat di Aula Kantor Kejaksaan Bintan, Bandar Seri Bentan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membuka layanan untuk memfasilitasi warga ke pemerintah, agar mendapatkan kepastian hukum tentang akta kelahiran anak secara gratis.

“Jadi kalau ada masyarakat yang keluarganya ataupun tetangganya belum punya akta kelahiran, sampaikan saja ke Kejaksaan, supaya kami urus ke dinas terkait,” ucap Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Kamis (4/1/2024).

Eka menilai masih ada warga yang belum mendapatkan dokumen kependudukan tersebut. Untuk itu, Kejari Bintan siap menyelesaikan persoalan masyarakat tersebut.

“Supaya anak itu mendapatkan fasilitas pendidikan dan fasilitas layanan lainnya di daerah ini,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan memperjuangkan anak yatim piatu, untuk mendapatkan hak asuh anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran serta hak asuh anak yakni, warga cukup membuat surat keterangan dari desa/kelurahan, bahwa yang bersangkutan adalah warga desa itu, dan asal usul kedua orang tuannya.

“Surat keterangan itu dibawa ke Kejaksaan Bintan atau bisa menghubungi nomor 082170261090. Selanjutnya, tim Kejari Bintan akan mengurusnya sampai selesai,” sebutnya.

Selain, menurut Eka, Kejaksaan Bintan akan membantu warga yang belum memiliki dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Intinya Kejaksaan Bintan siap bantu untuk menyelesaikan persyaratan warga mulai dari Dinas Sosial, Disdukcapil hingga penetapan di Pengadilan agar mendapatkan hak kependudukan sebagai WNI,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Tak Berada di Lokasi saat OTT Caleg, Bawaslu: Tanya Polisi Aja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini