
BINTAN (HAKA) – Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Bintan akan digelar secara serentak mulai Rabu (14/5/2025). Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan.
Menurutnya, total KMP yang akan dibentuk sesuai jumlah desa kelurahan yakni, 36 koperasi di desa, dan 15 koperasi di kelurahan, yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.
“Untuk koordinator pembentukan koperasi tingkat desa adalah Dinas PMD, dan Bagian Pemerintah Setda Bintan untuk tingkat kelurahan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, di Bintan sudah ada dua koperasi yang telah terbentuk. Yaitu di Desa Busung, dan Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL).
“Untuk Desa Busung sudah dapat SK Kemenkumham. Sedangkan, Kuala Sempang dalam proses legalitas pembentukan koperasi di Kemenkumham,” jelasnya.
Firman menerangkan, secara umum yang menjadi pengurus KMP adalah mereka yang mempunyai pengetahuan tentang sistem perkoperasian, jujur, loyal, serta berdedikasi tinggi terhadap koperasi.
“Dan punya pengalaman menjalankan bisnis usaha. Yang mengisi pengurus koperasi adalah unsur masyarakat desa dan kelurahan,” tuturnya.
Firman mengatakan, secara umum tujuan KMP itu adalah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama di tingkat kelurahan dan desa.
Ia juga menyebutkan unit bisnis yang dikelola oleh KMP ke depannya yakni, usaha simpan pinjam untuk warga, gerai sembako, UMKM, klinik maupun usaha obat murah (apotek), serta kantor koperasi, dan gudang penyimpanan hasil nelayan dan perikanan (cold storage).
“Unit-unit usaha KMP itu juga melibatkan banyak dinas di Kabupaten Bintan. Di antaranya, Dinas Koperasi, Kesehatan, Perikanan serta Dinas PMD Bintan,” imbuhnya. (rul)