Beranda Headline

Mulai Pekan Depan, Gubernur Kepri Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

0
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan, bahwa mulai pekan depan, tepatnya pada 1 Juli 2025 mendatang, Bapenda Kepri menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Tanggal 1 Juli nanti, kami resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Ini momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengatakan, program ini merupakan langkah strategis yang diambil, sebagai respons terhadap melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri di awal tahun anggaran 2025.

“Pemberlakuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya terkait opsen pajak kendaraan, juga turut mempengaruhi kondisi keuangan daerah,” terangnya.

Akibatnya, sambung Ansar, target pendapatan APBD Murni Kepri tahun anggaran 2025 harus disesuaikan dari Rp3,9 triliun menjadi Rp3,7 triliun. “Program pemutihan denda ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menghidupkan kembali pergerakan PAD,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, ia berharap, agar partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, sekaligus membantu pemulihan kondisi keuangan daerah.

“Kita yakin program ini dapat membantu kita dalam mencapai target PAD tahun ini,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Kasus Covid Naik, Gubernur Ansar Pastikan Rumah Sakit dalam Kondisi Siap
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini