
TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah mewah yang berada di Perumahan Mutiara Citra Residence, Jalan Panglima Dompak Kelurahan Batu IX, disegel penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Selain dipasang garis polisi di sekeliling rumah berlantai dua ini, juga terpasang spanduk bertuliskan “Rumah ini dalam pengawasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang”.
Penyegelan dilakukan diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen lahan yang tengah diusut oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.
Selain rumah, penyidik juga menyegel ruko kantor hukum Fauji Salim SH, MH & Partner dan sewa mobil PT Bright Indojaya yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Atas.
Ketua RT setempat Jali menyampaikan, penyegelan rumah dilakukan penyidik Polresta Tanjungpinang pada 30 Mei 2025 lalu. Ia diminta penyidik untuk mendampingi dalam penggeledahan dan penyegelan tersebut.
“Saya tidak tahu pasti kasusnya, tau hanya pemalsuan kasus pemalsuan dokumen,” kata Jali kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Jali mengaku, tidak mengetahui identitas pemilik rumah, karena selama tinggal di rumah itu, tidak pernah melapor kepada RT. Menurutnya, rumah tersebut ditepati sejak dua bulan lalu.
“Dia tidak pernah lapor ke saya sebagai RT, jadi kami tidak tahu siapa pemiliknya,” sebutnya.
Selama tinggal di sana, mobil mewah seperti Alphard hingga Rubicon silih berganti parkir di halaman rumah itu. Warga sekitar pun dibuat kaget dan sering bertanya-tanya siapa pemilik rumah tersebut.
Ia pun sempat menanyakan identitas pemilik rumah tersebut kepada seorang mengaku adik iparnya. “Adik iparnya mengaku pemilik rumah bekerja sebagai pegawai KPK,” imbuhnya. (sah)