Beranda Headline

Dalam 6 Bulan 408 Pasutri di Tanjungpinang Cerai, Paling Banyak Gara-gara Judi Online

0
Masyarakat saat mengurus akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Senin (16/6/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus judi online telah jadi penyebab terbesar terjadinya perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama tahun 2025 di Kota Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Mukhsin menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2025, atau hingga bulan Juni, ini ada sebanyak 408 kasus perceraian. Dari jumlah ini, 108 kasus cerai gugat dan 300 kasus cerai talak.

“Sekitar 75 persen kasus perceraian tahun ini penyebabnya karena judi online,” ujarnya, kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut ia menyebutkan, jumlah perkara perceraian di tahun 2025 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 2024 lalu.

“Tahun lalu ada 1.150 kasus perceraian,” sebutnya.

Selain karena judi online, kasus perceraian ini juga disebabkan oleh beberapa faktor lainnya, seperti ekonomi, narkoba, perselingkuhan, dan pertengkaran rumah tangga.

“Sebaiknya kita jangan terburu-buru untuk menikah, khususnya laki-laki. Kita harus persiapkan batin, fisik, serta finansial secara matang, agar tidak terjadi masalah rumah tangga saat sudah menikah nanti,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  161 Hari Bolos, BKPSDM Tanjungpinang Pecat 1 Orang PNS Pemko
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini