
TANJUNGPINANG (HAKA) โ Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menyerahkan berkas perkara kasus narkoba oknum pejabat di Pemko Tanjungpinang inisial DA, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan, bahwa oknum pejabat ini diringkus pada Selasa (12/3/2025) lalu bersama rekannya yang berinisial EA, di kawasan Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
“Kedua tersangka saat diamankan menyimpan 4 paket dengan bungkus plastik, yang didalamnya berisi ganja,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (14/6/2025).
Ia menyebut, kasus para tersangka sudah berada pada pelimpahan berkas tahap dua. Kemudian, Kejari Tanjungpinang telah menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah lengkap.
“Sudah P21 atau lengkap, tersangkanya sudah kita serahkan juga ke Kejari Tanjungpinang,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, DA dan EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,โ imbuhnya. (dim)