Beranda Daerah Bintan

SP3 Terbit, Pemkab Bintan akan Aktifkan Kembali Status PNS M Riduan

0
Sekdakab Bintan Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – BKPSDM Pemkab Bintan menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemalsuan dokumen lahan PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo (BPI), dari Polres Bintan, untuk tersangka Muhammad Riduan.

SP3 kasus pemalsuan yang diterima oleh Pemkab Bintan itu, dibenarkan oleh Sekdakab Bintan Ronny Kartika. Menurutnya, surat itu nantinya menjadi rujukan Pemkab Bintan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk mengaktifkan kembali status ASN Muhammad Riduan, yang sempat diblokir sebelumnya.

“Jadi kami layangkan surat ke BKN agar membuka blokir status PNS Muhammad Riduan,” jelas Ronny, Jumat (13/6/2025).

Seperti diketahui, Muhammad Riduan menjadi tersangka kasus itu sebelumnya. Sehingga, yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai PNS sekaligus jabatannya sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bintan.

“Kami, dari Pemkab Bintan terus membantu pemulihan status PNS Muhammad Riduan itu,” tuturnya.

Menurut Ronny, ada peluang dia untuk duduk kembali di posisi jabatan tersebut. Namun, Pemkab Bintan perlu melakukan kajian seperti kondisi kelayakan kerja di OPD itu.

“Ini harus didiskusikan secara internal di Pemkab Bintan. Tugas kami dalam jangka pendek ini, mengaktifkan kembali status PNS yang bersangkutan,” imbuhnya.

Diketahui kasus itu, Muhammad Riduan jadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai mantan Lurah Sei Lekop tahun 2016. (rul)

Baca juga:  Iqbal Bareng Syahrul Semprot Disinfektan di Jalan Protokol Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini