Beranda Headline

Mencuri 7 Unit AC, Sorang Pria Ditangkap Satreskrim Tanjungpinang

0
Pria yang mencuri perabotan rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, saat diperiksa kepolisian-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi bekuk seorang pria berinisial YA (23), karena mencuri perabotan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Villa Real, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/5/2025).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, bahwa penangkapan itu berlangsung pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB,” terangnya, kepada hariankepri.com, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari korban yang baru saja pulang ke rumah. Saat itu, korban mendapati kondisi rumahnya yang sudah berantakan. Bahkan, pintu pagar, jendela, serta sejumlah kabel instalasi di rumahnya sudah hilang.

“Sebanyak 7 unit AC dan perabotan di dalam rumah itu telah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pelaku beserta beberapa barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melawan, namun beruntung berhasil kami amankan. Pelaku sementara ini terjerat Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Satlantas Polres Tanjungpinang Bagikan Sembako ke Ojol Hingga Fakir Miskin
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini