Beranda Daerah Bintan

Disahkan DPRD, Kabupaten Bintan Sekarang Punya Perda PSU

0
Wakil Ketua I Fiven Sumanti, Wakil Ketua II Agus Hartanto dan Wabup Bintan Ahdi Muqsith, sedang memperlihatkan Perda PSU-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan, Rabu (27/12/2023).
Pengesahan perda itu melalui paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Fiven Sumanti.

Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith mengatakan, perda itu merupakan wujud nyata serta komitmen dari Pemerintah Daerah, untuk melindungi hak dasar penyelenggaraan perumahan di wilayah Kabupaten Bintan.

Ia mengatakan, sejak pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang (developer) di Kabupaten Bintan, telah ada 54 PSU yang terbangun sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Dari data itu, kata Ahdi, akan semakin meningkat pembangunan perumahan di tahun-tahun mendatang, maka perlu kehadiran pemerintah memperketat pengawasan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan di masyarakat.

Wakil Ketua I Fiven Sumanti mengatakan, pihaknya mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus), yang telah merancang Raperda PSU menjadi perda

“Karena perda itu mengatur tentang hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Fiven menambahkan, aturan itu merupakan mandat dari Permendagri nomor 9 tahun 2009 yang mengatur penyerahan PSU Umum Perumahan harus tertuang dalam perda. (rul)

Baca juga:  Pemprov Kepri Tak Serius, Pembangunan Bendungan Busung Terancam Batal
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini