Beranda Headline

Mulai 26 April, Warga dari Luar Kepri Tak Boleh Masuk Tanjungpinang

0
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Senin (26/4/2021) ini, pemerintah kota bersama Polres Tanjungpinang, akan melakukan penyekatan dengan membuat 2 pos pengamanan yakni di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) dan di Bandara RHF.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, pada pos pengamanan yang sudah ditentukan itu akan dilakukan penyekatan bagi warga luar Kepri yang akan masuk ke Tanjungpinang.

“Akan dimulai dari 26 April sampai akhir Mei 2021 mendatang,” katanya Kamis (22/4/2021) usai rapat koordinasi ketupat Seligi 2021 bersama Wali Kota Rahma, di Ruang Rapat Utama Polres Tanjungpinang.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi warga mudik ke Tanjungpinang sebelum lebaran Idul Fitri.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila sudah ada warga dari luar Kepri yang sudah terlanjur datang, maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Seperti dilakukan swab PCR, antigen atau rapid tes, atau genose. Kalau negatif tidak masalah, namun kalau positif hasilnya nanti akan diberikan tindakan seperti karantina dan lainnya,” sebutnya.(zul)

Baca juga:  Kepala BP Bintan yang Baru Kaget Pedagang Pasar Tanjunguban Bayar PPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini