TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pemuda, di wilayah Tanjungpinang Timur Sabtu (27/9/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP), Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan kedua pria yang berinisial Al dan Ro.
Anggota Polresta menangkap kedua pelaku itu, atas laporan orang tua korban tentang dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku bertemu dengan korban berusia 16 tahun, di salah satu tempat Batu 9, Kota Tanjungpinang.
“Tiba-tiba, kedua pemuda memukul anak itu, menggunakan kayu dan kunci,” ucap Hamam, Selasa (30/9/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka ringan, dan lebam di sekujur tubuhnya. Namun, tidak parah.
“Anggota satreskrim sedang memproses kedua pelaku di Mapolresta Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)