27 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Aniaya Seorang Anak di Tanjungpinang, Dua Pemuda Diciduk Polisi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pemuda, di wilayah Tanjungpinang Timur Sabtu (27/9/2025).

Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP), Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan kedua pria yang berinisial Al dan Ro.

Anggota Polresta menangkap kedua pelaku itu, atas laporan orang tua korban tentang dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku bertemu dengan korban berusia 16 tahun, di salah satu tempat Batu 9, Kota Tanjungpinang.

“Tiba-tiba, kedua pemuda memukul anak itu, menggunakan kayu dan kunci,” ucap Hamam, Selasa (30/9/2025).

Akibatnya, korban mengalami luka ringan, dan lebam di sekujur tubuhnya. Namun, tidak parah.

“Anggota satreskrim sedang memproses kedua pelaku di Mapolresta Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Baca Juga:  Wako Lis Apresiasi Aksi Donor Darah Puspenerbal
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru