BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan mewacanakan, pemekaran Kecamatan Bintan Timur, dan Bintan Utara pada tahun ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Rencana pemecahan dua wilayah itu, dalam tahap kajian akademis,” ucap Sekdakab Bintan, Ronny Kartika, kemarin.
Saat ini, kata Ronny, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, bersama tim Pemkab Bintan melakukan kajian, tentang penyusunan dokumen secara komprehensif.
“Agar wilayah Bintan Timur dan Bintan Utara, bisa pemekaran,” sebutnya.
Tim kajian akan mencantumkan berbagai penilaian, seperti potensi geografis dan lainnya. Termasuk administratif pemerintahan, hingga jumlah penduduk di daerah itu.
Selanjutnya, kata Ronny, rencana proyeksi pengembangan ibukota kecamatan juga menjadi pembahasan. Begitu juga penentuan batas wilayah desa dan kelurahan baru.
“Kita libatkan unsur masyarakat dalam kajian akademis,” terang Ronny.
Ia menekankan, tujuan pemekaran dua kecamatan itu, memperpendek rentang kendali layanan publik, dan koordinasi antarpemerintah di tingkat bawah.
“Termasuk, anggaran penyebaran pemerataan pembangunan untuk daerah pemekaran baru,” imbuhnya.
Dokumen penelitian itu, sambung Ronny, juga mencantumkan kelembagaan baru, serta penempatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat pemerintahan kecamatan, desa, dan kelurahan.
Ronny menambahkan, pihaknya masih menunggu kajian itu. Apabila sudah selesai, pemkab akan bahas bersama DPRD Bintan.
Mussafa Abbas selaku Ketua RW 01, Kelurahan Sungai Enam, menyepakati pemekaran Bintan Timur, agar menjadi dua kecamatan.
Sebab, ia menilai jumlah penduduk Bintan Timur, lebih banyak dan padat. Jika, perbandingannya dengan 9 kecamatan lain, yang ada di Kabupaten Bintan.
Selain itu, Mussafa mengusulkan kepada Pemkab Bintan, agar ada pemecahan Kelurahan Sungai Enam menjadi satu desa lagi.
Karena, desa mempunyai sistem pemerintahan yang otonom, sekaligus bisa mendapatkan pos anggaran dari APBN serta APBD.
“Wilayah daratan Sungai Enam seperti Kampung Wacopek, sampai Batu Licin, bisa mekar menjadi desa,” saran Mussafa. (rul)