30.7 C
Tanjung Pinang
Selasa, September 23, 2025
spot_img
spot_img

Berstatus DPO, Kejari Bintan Buru Satu Orang Buronan Korupsi PNBP di Tanjunguban

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik (Kejari) Bintan, kembali menetapkan seseorang pria sebagai tersangka, dalam kasus korupsi PNBP di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjungubanm

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan mengatakan, identitas tersangka ASS (Andi Sulistio Susanto), selaku karyawan agen pelayaran PT PAB.

“Penyidik tetapkan tersangka ASS, atas hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya,” ucap Roi, saat hariankepri.com, menghubungi, Senin (22/9/2025) malam.

Bahkan kata Roi, tersangka ini tidak pernah hadir, selama proses penyelidikan dan penyidikan, kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khususnya berkaitan dengan dana jasa kepelabuhanan, Kapal MV Rig Setia, di wilayah Kabupaten Bintan, sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2022.

“Andi juga mangkir tiga kali dari panggilan Penyidik Pidsus Kejari Bintan,,” tuturnya.

Kata Roi, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah ASS, di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Namun, dia tidak pernah merespon.

Bahkan, tersangka itu telah kabur dari Kabupaten Bintan, sejak kasus korupsi ini berproses di kejaksaan. Tim penyidik pun menetapkan ASS, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Informasi nya, tersangka sudah tidak ada di Bintan. Kami belum tahu, posisinya sekarang,” imbuhnya.

Atas status itu, kata Roi, Kejari Bintan dan Kejati Kepri telah membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, untuk menelusuri keberadaan tersangka ini.

“Kami harapkan peran serta masyarakat, bagi yang melihat tersangka, maka laporan ke pihak penegak hukum,” tutupnya.

Dalam kasus ini, kata Roi, Penyidik Kejari Bintan telah menetapkan dan menahan empat tersangka PNBP, dana jasa kepelabuhanan di wilayah Bintan tersebut.

Adapun inisial tersangka, IS selaku Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 hingga Februari 2023. Selanjutnya, M selaku Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban masa jabatan, Maret 2021 sampai Mei 2023.

Lalu, tersangka SN selaku Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban, tahun 2021 hingga 2024. Dan, seorang unsur swasta selaku agen pelayaran, merupakan Direktur PT PAB berinisial RP.

“Keempat tersangka langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang, sejak tanggal 14 Agustus 2025,” tuturnya.

Roi menegaskan, keempat orang itu diduga telah melakukan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia, mencapai Rp1,7 miliar.

Ia menyebutkan, pemeriksaan saksi yang dalam kasus korupsi penyimpangan PNBP Kantor KUPP Tanjunguban sebanyak 22 orang, termasuk keempat tersangka.

“Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan 544 bundel dokumen sebagai barang bukti di persidangan nanti,” imbuh Rusmin. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »