TANJUNGPINANG (HAKA) – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 86 gram, polisi bekuk seorang pria berinisial EC di Jalan Nusantara, Kota Tanjungpinang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya seorang pria menyimpan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini pada 10 September 2025, saat pelaku sedang berada di kawasan Jalan Nusantara,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh kepolisian di antaranya 86,19 gram narkotika jenis sabu, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan satu unit televisi.
“Pelaku saat ini masih kita tahan di Polresta Tanjungpinang, kita masih mencari tahu dari mana barang haram ini didapatkan olehnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hamam menyebut, bahwa pelaku berinisial EC tersebut dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pelaku dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman berat,” tutupnya. (dim)