BINTAN (HAKA) – Bapenda Bintan telah menyiapkan layanan berbasis digital online untuk melakukan pengisian data wajib pajak hingga pembayaran objek PBBP2 di wilayah Kabupaten Bintan, sejak tahun 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Layanan online itu, bernama Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (Lapak Bunga) dalam bentuk website:lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id.
Namun sebagian besar masyarakat Bintan belum mengetahui cara akses serta penggunaan Lapak Bunga dari Bapenda tersebut.
Amir, seorang warga Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir mengaku belum mengetahui tutorial penggunaan website Lapak Bunga itu. Sejauh ini kata dia, pihak Bapenda belum melakukan sosialisasi layanan online PBBP2.
“Saya belum dapat informasi penggunaan Lapak Bunga dari Pemerintah Desa Mapur,” ucapnya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (15/9/2025).
Amir pun mengaku melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahunan PBBP2, melalui Kantor Pos yang difasilitasi oleh perangkat Desa Mapur.
“Selama ini, saya dan warga lain membayar PBBP2 lewat Pos saja,” tambahnya.
Amir menyambut baik layanan online PBBP2 itu. Sebab, Desa Mapur telah mendapatkan layanan jaringan internet di semua wilayah desa itu. Jika, masyarakat mengetahui cara penggunaan Lapak Bunga, maka memudahkan masyarakat untuk membayar objek pajak itu.
“Lapak Bunga ini bagus kalau disosialisasikan dengan baik di warga. Masyarakat Mapur tidak perlu ke Kantor Pos atau berlayar ke Kijang untuk bayar pajak itu,” imbuhnya.
Begitupun juga warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Syarul. Ia juga belum mengetahui tutorial penggunaan online Lapak Bunga PBBP2 itu. Meskipun, ia pernah mendengar petugas pajak Bapenda Bintan melakukan sosialisasi digitalisasi online itu.
“Saya pernah dengar mereka sosialisasi pembayaran online itu. Tapi saya tidak tau. Saya setiap tahunnya bayar PBBP2 melalui kawan saya di Kijang,” tutupnya. (rul)