Beranda Headline

9 Motor Curian Diamankan Polresta Tanjungpinang, Kerugian Rp 262 Juta

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta Tanjungpinang, telah berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor, yang menjadi barang bukti kasus pencurian motor di Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, pihaknya mengamankan 9 unit sepeda motor itu dari 4 orang tersangka.

“9 unit motor itu taksiran kerugiannya mencapai Rp 262 juta,” sebutnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, dalam perkara ini, terdapat juga 1 unit sepeda motor yang ditemukan di TKP wilayah hukum Polsek Kijang.

“Kita amankan 1 set alat montir untuk mengganti kunci kontak, dan 1 unit motor yang dipakai para tersangka melaksanakan aksi,” sebutnya.

Selain itu, Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik menyampaikan, 9 unit motor ini sudah berada di Mapolresta Tanjunpinang, dan akan tetap dikembalikan kepada pemiliknya jika proses persidangan sudah selesai.

“Pengambilannya di Kejaksaan Negeri, setelah proses persidangan selesai,” tukasnya. (dim)

Baca juga:  Ansar Bagi-bagi Bantuan Senilai Rp 1,5 Miliar untuk Nelayan di Lingga
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini