TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta Tanjungpinang, telah berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor, yang menjadi barang bukti kasus pencurian motor di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, pihaknya mengamankan 9 unit sepeda motor itu dari 4 orang tersangka.
“9 unit motor itu taksiran kerugiannya mencapai Rp 262 juta,” sebutnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, dalam perkara ini, terdapat juga 1 unit sepeda motor yang ditemukan di TKP wilayah hukum Polsek Kijang.
“Kita amankan 1 set alat montir untuk mengganti kunci kontak, dan 1 unit motor yang dipakai para tersangka melaksanakan aksi,” sebutnya.
Selain itu, Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik menyampaikan, 9 unit motor ini sudah berada di Mapolresta Tanjunpinang, dan akan tetap dikembalikan kepada pemiliknya jika proses persidangan sudah selesai.
“Pengambilannya di Kejaksaan Negeri, setelah proses persidangan selesai,” tukasnya. (dim)