Beranda Headline

55 Perusahaan di Pinang Nunggak Iuran BPJSTK, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

0
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sedang menangani kasus tunggakan iuran ketenagakerjaan, untuk 55 perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Penanganan perkara Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) itu, kata Kajari, Tanjungpinang Joko Yuhono, setelah ada laporan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Menurut Joko, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sejumlah orang sebagai saksi, untuk memberikan keterangan dalam persoalan tersebut.

Pemeriksaan para saksi, sambung Joko, secara bertahap. Sebab, Kota Tanjungpinang masih melakukan PPKM Level 4 Covid-19.

“Sebagian dari 55 perusahaan itu, kita sudah panggil sebagai saksi,” pungkasnya.

Untuk identitas para saksi yang diperiksa itu, Joko, enggan menyebutkan nama orang maupun perusahaan. Sebab, masih dalam tahap penyelidikan.

“Inisial nya kami belum bisa sebutkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menegaskan, 55 perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya setiap bulan yakni, membayar iuran para pekerjanya masing-masing.

“Rata-rata mereka tidak bayar iuran lebih dari 6 bulan. Sehingga total tagihan iuran yang nunggak sekitar Rp 3,2 miliar,” ucap Sri.

55 perusahan yang diserahkan ke Kejari Tanjungpinang itu menurut Sri, banyak bergerak di bidang jasa seperti jasa logistik barang untuk kebutuhan masyarakat.

“Bergerak macam-macam bidang, ada ritel, delivery dan bidang produksi lainnya,” terang Sri.

Pihaknya, melaporkan 55 perusahaan ke kejaksaan itu, setelah melalui tahap peringatan pertama hingga ketiga. Di antaranya, terlebih dahulu melakukan pembinaan dan pengawasan dari Lembaga Ketenagakerjaan.

Sri menambahkan, pihaknya melaporkan ke Kejari Tanjungpinang karena sudah ada MoU dengan Kejaksaan Pusat, terkait pengawasan serta upaya penegakkan hukum.

“Tapi, mereka tidak patuhi juga. Maka langkah akhir, kita minta Kejaksaan Tanjungpinang untuk melakukan pembinaan secara hukum,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Hasil Putusan KONI Kepri, Ada 35 Cabor yang Dipertandingkan di Porprov ke-V

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini