Beranda Headline

55 IKM Tanjungpinang Sah Terdaftar TKDN di Kementerian Perindustrian

0
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 55 Industri Kecil Menengah (IKM) di Tanjungpinang.

“Fasilitasi sertifikasi TKDN ini selama 5 hari sejak Senin (4/12/2023) hingga, Jumat (8/12/2023),” kata Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany, kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya Disdagin untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana amanat pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia.

“Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujarnya.

Riany menyampaikan, adapun tujuan kegiatan ini, untuk memaksimalkan potensi IKM Tanjungpinang, agar bersertifikasi TKDN dan berpartisipasi dalam pengadaan produk dalam negeri.

“Sekarang mereka sudah terdaftar sah pada TKDN Kementerian Perindustrian,” terangnya.

Menurut Riany, Kegiatan ini pada akhirnya akan mendorong geliat ekonomi daerah. Pasalnya, selama ini pilihan belanja bersertifikat TKDN rata-rata didominasi oleh pelaku usaha dari kota besar.

Sementara itu, Kabid Perindustrian Disdagin M Endy Febri menambahkan, pendampingan untuk seluruh peserta terkait kelengkapan syarat TKDN dilaksanakan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin RI.

“Melalui Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru, melibatkan empat personel,” sebutnya.

Menurutnya, hasil pendampingan akan dievaluasi dan akan diselenggarakan kembali apabila berjalan dengan baik maka akan dilaksanakan kembali pada 2024 mendatang.

“Kita lihat perkembangannya, tak menutup kemungkinan tahun 2024 kita akan selenggarakan lagi,” pungkasnya. (zul)

Baca juga:  Pangkalan Gas di Pinang Setuju, Elpiji 3 Kilogram Pakai Kartu Kendali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini