Beranda Headline

43 PNS se-Kepri Bersiap Dipecat, Pemprov Rahasiakan Nama

0
Ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih merahasiakan nama Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang bakal dipecat karena berstatus sebagai terpidana koruptor.

Padahal, dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan merupakan tugas dari pemerintah daerah masing-masing, yang menaungi para PNS yang akan dipecat tersebut.

Dalam SK tersebut juga disebutkan nama dan NIP pegawai yang nantinya akan diberhentikan.

“Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah ketika ditanya soal nama ASN terpidana koruptor Pemprov Kepri, Kamis (18/10/2018).

Arif berdalih, kewenangan untuk menyebutkan nama para ASN tersebut sepenuhnya berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemprov Kepri hanya sebatas melakukan pemberhentian para ASN tersebut.

Arif juga menyampaikan, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri, total keseluruhan ASN terpidana koruptor di Provinsi Kepri yang akan diberhentikan sebanyak 43 orang.

Adapun rinciannya, 5 orang ASN Pemprov Kepri, 6 orang ASN Pemkab Bintan, 5 ASN Pemkab Karimun. Kemudian, 3 orang ASN Pemkab Lingga, 4 orang ASN Pemkab Anambas, 7 orang ASN Pemko Batam, 7 orang ASN Pemkab Natuna dan 6 ASN Pemko Tanjungpinang.

“Pemberhentian para ASN itu akan segera diberlakukan oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN. Batas waktunya hingga Desember tahun ini,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.

Pada kedua SKB itu di huruf (a) disebutkan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga:  Ciptakan Rasa Aman, TNI-Polri Patroli Gabungan di Ranai

Selanjutnya, pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a).Terakhir pada poin tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam KB ini paling lama Desember 2018.(kar)
================================
Daftar ASN Terpidana Koruptor se-Provinsi Kepri :

1. Pemprov Kepri : 5 orang ;
2. Pemko Tanjungpinang : 6 orang
3. Pemkab Bintan : 6 orang
4. Pemkab Lingga : 3 orang
5. Pemkab Karimun : 5 orang
6. Pemkab Anambas : 4 orang
7. Pemko Batam : 7 orang
8. Pemkab Natuna : 7 orang
Total : 43 orang
#sumber : Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini