Beranda Headline

23 Anggota DPRD Kepri Setuju Perubahan RPJMD 2021-2026

0
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat memimpin Rapat Paripurna Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026, Senin (23/10/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 23 Anggota DPRD Kepri, menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026.

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/10/2023).

“Saudara-saudara apakah ranperda tentang perubahan RPJMD ini dapat disetujui?,” tanya Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak yang dijawab setuju oleh anggota DPRD yang hadir.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, jika urgensi perubahan RPJMD tahun 2021-2026 tersebut merujuk dari hasil evaluasi.

Salah satunya kata Lis, yakni perubahan regulasi, khususnya hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang diperbarui melalui UU No 1 Tahun 2022

“Urgensi lainnya menyangkut perubahan organisasi perangkat daerah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian pagu indikatif,” jelasnya.

Lis mengatakan, dari hasil evaluasi efektifitas pelaksanaan RPJMD di tahun 2022 maupun di tahun 2023, juga banyak ditemukan hal yang tidak sinkron antara RPJMD dengan anggaran di APBD dan RKPD.

Merujuk dari hal tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, berpandangan bahwa Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2021- 2026 dapat diterima untuk kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa urgensi perubahan RPJMD, didasarkan adanya struktur organisasi perangkat daerah yang berubah, dan perubahan kebijakan nasional.

“Sehingga dokumen perubahan RPJMD ini dapat dijadikan panduan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2024 sampai dengan tahun 2026,” tegasnya, Jumat (13/10/2023) silam.(kar)

Baca juga:  Rapid Test dan PCR Akan Dikenai Biaya, DPRD Natuna Menolak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini