Beranda Headline

194 Layanan Masuk di MPP, Rahma Teken MoU dengan 32 Instansi

0
Wali Kota Rahma bersama Wawako Endang Abdullah menyaksikan penandatangan MoU MPP bersama 32 instansi-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 194 jenis layanan dari 32 instansi, masuk dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemko Tanjungpinang.

32 instansi ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (3/10/2022) di Senggarang.

“Saat ini gedung MPP Kota Tanjungpinang sudah selesai dibangun, yang akan memberikan pelayanan administrasi ke masyarakat dalam satu tempat,” ucapnya.

Menurutnya, MPP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mempermudah masyarakat Kota Tanjungpinang dalam mengurus segala perizinan.

“Ada seratusan jenis layanan. Baik perizinan maupun non perizinan. Seperti urus KTP, pendaftaran haji, surat tanah, pergantian paspor, perpanjangan SIM, permbayaran pajak, serta pelayanan lainnya,” jelasnya.

Ia pun berharap, apabila MPP tersebut sudah diresmikan, maka diharapkan seluruh petugas bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk memudahkan koordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan pada MPP, agar pegawai yang ditempatkan bergabung di MPP merupakan pegawai yang memiliki kompetensi.

Wali Kota Rahma foto bersama para kepala instansi yang tergabung di MPP

“Saya juga berharap pegawai yang ditempatkan di sana adalah pegawai yang memiliki kompetensi, keahlian, serta mampu dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” harapnya.

Khusus kepada perangkat daerah, sambung Rahma, dinas teknis bertanggungjawab penuh terhadap izin yang dikeluarkan yang berawal dari rekomendasi dan selanjutnya hingga selesai. Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada instansi, lembaga dan seluruh perangkat daerah, BUMN yang sudah bergabung di MPP Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Dapat Dukungan dari KSAL, Isdianto Yakin Kepri Semakin Jaya di Laut
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini