Beranda Headline

161 Hari Bolos, BKPSDM Tanjungpinang Pecat 1 Orang PNS Pemko

0
PTT Kota Tanjungpinang foto bersama dengan para Kepala OPD dan Pj Wali Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia mengatakan, di tahun 2023, ada 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang diberhentikan.

Ia menyebut, PNS yang dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu, karena melanggar aturan disiplin, yakni, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Namun Devi tidak menjelaskan secara rinci, bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana 1 orang PNS yang diberhentikan itu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan, sejak tahun 2022 dia tidak masuk kantor selama 161 hari kerja,” kata Devi kepada hariankepri.com, Sabtu (3/2/2024).

Menurutnya, sebelum pemberhentian itu diputuskan, diawali proses pembinaan dari OPD yang bersangkutan, sambil berkoordinasi dan pendampingan oleh BKPSDM.

Selanjutnya, kata dia, karena OPD sudah menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada yang bersangkutan, namun tidak ada efek jera, maka kewenangan diambil alih BKPSDM dengan membentuk tim pemeriksa.

“Tim pemeriksa itu, terdiri dari atasan langsung yang bersangkutan, OPD yang menangani pengawasan, dalam hal ini BKPSDM,” ujarnya.

Melihat kasus ini, Devi pun berharap agar seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang tetap menjalankan kedisiplinan. Karena itu merupakan hal penting, dan perlu mendapat perhatian dari semua pegawai.

“Saya harap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemko, termasuk saya sendiri untuk senantiasa meningkatkan produktivitas guna mewujudkan tujuan organisasi tempat kita bekerja dan berkarya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Indahnya Bawah Laut Pulau Benan, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di Lingga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini