Beranda Daerah Bintan

1,5 Tahun Jadi Kajari Bintan, I Wayan Selamatkan Uang Negara Rp 44,2 Miliar

0
Mantan Kajari Bintan, I Wayan Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Fajrian dalam ekspos perkara pengembalian uang dari 14 Kapus di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) –  I Wayan Riana resmi pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Provinsi Jawa Barat, setelah sertijab di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

“Saya bertugas sebagai Kajari Bintan, 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun sejak pertengahan Februari 2021 lalu,” ucap I Wayan Riana, saat dijumpai usai proses sertijab.

Mantan Penyidik KPK RI itu, mendapat kepercayaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai pemimpin Kajari untuk menjalankan amanah di wilayah Bintan.

Atas amanah itu, I Wayan mulai melakukan evaluasi unit-unit kinerja kejaksaan di internal maupun eksternal Kejari Bintan, sebagai acuan untuk melaksanakan tugas Adhyaksa di wilayah Bintan khususnya di bidang Pidana Korupsi.

Dengan sumber daya yang dimiliki Kejari Bintan, I Wayan mulai menggenjot sejumlah kasus, baik secara perdata maupun dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas kerja tim itu, Kejari Bintan berhasil menyelamatkan uang negara dari lima perkara dan permasalahan perdata dengan total sekitar Rp 44,2 miliar.

Yakni, dari 14 Puskemas di Bintan ramai-ramai kembalikan uang dengan total Rp 2,1 miliar, atas kelebihan bayar insentif Covid-19 di masing-masing puskesmas.

Selanjutnya, pengembalian Rp 357 juta dari terdakwa selaku mantan Kapus Sei Lekop bernama Zailendra Permana, atas perkara korupsi Rp 513 juta insentif Nakes untuk tahun 2020 hingga tahun 2021.

Lalu ada juga pengembalian duit Rp 76 juta dari Kades Malang Rapat, atas perkara pembelian barang bergerak yang tidak sesuai aturan pemerintahan desa. Yakni, 2 unit pompong dan 1 unit mobil pick up.

“Penyelesaian kasus ini, diselesaikan Aparatur Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan. Hanya pengembalian uang saja,” tutur I Wayan.

Kemudian, penanganan perkara pembelian lahan 1,3 Hektare antara Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati dan oknum DPRD Bintan Muh Yatir, dengan menggunakan APBD Rp 1,7 miliar.

Baca juga:  Instruksi Sekdaprov Adi ke Pegawai: Segera Selesaikan LPj Tahun 2022

Bukan hanya urusan pidana korupsi. Ternyata Kejari Bintan juga melakukan pendampingan untuk menagih uang pajak daerah terhadap berbagai kelompok pengusaha. Termasuk, nasabah Perumda BPR Bintan maupun penagihan rutinitas BPJ Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Di tahun 2021, kami berhasil melakukan penagihan di bidang datun yakni, pajak daerah sebesar Rp 40 miliar,” jelasnya.

I Wayan menambahkan, selain selamatkan uang daerah/negara, Kejari Bintan juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang, atas kinerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun 2021 silam.

“Untuk pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kejari Bintan menjadi salah satu Satker, yang mendapat penganugerahan dari KPPN Tanjungpinang,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana, beberapa waktu lalu.

Menurut I Wayan, pelaporan keuangan Kejari Bintan sudah menggunakan sistem online secara transparan serta akuntabel. Untuk total anggaran Kejari Bintan pada tahun 2021 sekitar Rp 4 miliar.

“Salah satu penilaian KPPN Tanjungpinang adalah, ketepatan penggunaan anggaran, penyerapan anggaran. Anggaran kami terealisasi 98 persen,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini