Beranda Nasional

Wajib Tahu, Ini Logo dan Tema Hari Kemerdekaan ke-72

0
Logo 72 tahun Kemerdekaan Indonesia (Surat edaran Setneg)

JAKARTA – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 sudah di depan mata. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah mempersiapkan beberapa hal untuk memeriahkannya. Mulai dari menyiapkan logo, tema, sampai permintaan memasang bendera dan umbul-umbul pada Agustus.

Dalam surat yang ditandatangani Pratikno untuk berbagai instansi itu, menyampaikan tiga poin utama. Intinya, untuk menyemarakkan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Inodnesia. ’’Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai 1 Agustus 2017 sampai 31 Agustus 2017,’’ ujarnya.

Yang kedua, Pratikno meminta agar ada pemasangan umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya. Terutama, di instansi-instansi pemerintahan. Yang ketiga, berkaitan dengan pemanfaatan secara maksimal desain logo perayaan kemerdekaan ke-72. Logo dalam resolusi tinggi sudah bisa diunduh di www.setneg.go.id.

Logo 72 tahun Kemerdekaan Indonesia

Logo 72 tahun Kemerdekaan Indonesia (Surat edaran Setneg)

’’Untuk berbagai media mulai website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir, maupun merchandise instansi. Yang dapat dan dilihat publik,’’ imbuhnya.

Untuk tema dan logo peringatan HUT ke-72 adalah Indonesia Kerja Bersama. Filosofinya, berasal dari kata kerja sama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai pronsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,’’ jelas Sektetaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Muara dari tema Indonesia kerja bersama merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Lantaran sudah menjadi kesatuan, Sekretariat Negara menegaskan struktur logo dan logogram tidak bisa berdiri sendiri. Jadi, harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, untuk menjaga keterbacaan, logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang lebih kecil dari 2 cm.

Baca juga:  Istana: Jatah SBY Harusnya Mobil Camry, Bukan yang Antipeluru

Ketentuan lain dalam penggunaan logo, tidak boleh didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna kecuali dengan identitas korporasi yang disetujui. ’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ imbuhnya.

Setneg juga menegaskan kalau logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. ’’Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo,’’ tuturnya. (Jawapos.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini