Beranda Headline

Telusuri Penyertaan Modal di BUMD Kepri, Kejati Panggil Kapten Rio Onasis

0
Suasana Kantor Kejati Kepri, di, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Deputi Operasional PT Pelabuhan Kepri, Kapten Rio Onasis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Selasa (4/2/2020). Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim.

Kepada hariankepri.com, Senin (3/2/2020), Ali mengatakan, pemanggilan Rio untuk diminta memberikan keterangan, terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepri ke BUMD Kepri, PT Pelabuhan.

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih jauh atas permasalahan tersebut. Ia menyebutkan, pemanggilan Kapten Rio sesuai surat Asintelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, tertanggal 31 Januari 2020.

“Itu memang betul, ada pemanggilan klarifikasi dan pulbaket tentang masalah yang ada dalam surat itu,” tutup Ali dengan singkat.

Saat hariankepri.com, mengubungi Kapten Rio, belum bisa memberikan tanggapan. Pasalnya, nomor seluler yang bersangkutan tak aktif.

Surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kapten Rio, bernomor: B-12/L.10.3/L.2/01/2019 tertanggal 31 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Asintelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo.

Surat pemanggilan ini diterbitkan oleh Kejati Kepri, berdasarkan surat perintah operasi Intelijen Kejati Kepri, nomor: SP.OPS-40/L.10/Dek.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.(rul)

Baca juga:  Dalam 6 Bulan, BUMD Bintan Sudah Dapat Untung Setengah Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini