Beranda Headline

Pleno KPU Pinang, Lis Raih Suara Tertinggi ke DPRD Kepri, Rudi Chua Lolos

0
Suasana Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Sabtu (4/5/2019) di Hotel CK Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Sabtu (4/5/2019), menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu dan Pilpres tahun 2019, untuk tingkat Kota Tanjungpinang, di Hotel CK Tanjungpinang.

Untuk penghitungan dan penetapan perolehan suara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 1 Tanjungpinang, perolehan suara PDIP menempati urutan pertama.

Partai berlambang moncong putih ini berhasil meraup 20.426 suara. Di internal PDIP sendiri, suara terbanyak diraih oleh Lis Darmansyah berjumlah 16.867.

Dengan demikian, Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini, menjadi peraih suara terbanyak untuk DPRD Kepri dari Dapil Tanjungpinang.

Lalu di tempat kedua adalah Partai Golkar, dengan perolehan suara 14.872, yang mengantarkan Teddy Jun Askara kembali ke DPRD Kepri untuk periode 2019-2024.

Untuk kursi ke tiga, diraih oleh kader Partai Demokrat, Eis Aswati yang berhasil mengumpulkan suara pribadi mencapai 9.204. Partai besutan SBY ini secara total meraup 13.568 suara.

Lalu di urutan ke empat adalah Partai Nasdem yang berhasil meraup 11.255 suara. Untuk kadernya yang akan menjadi legislator DPRD Kepri, lima tahun mendatang adalah Bobby Jayanto.

Mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ini, secara pribadi berhasil meraup suara terbanyak di internal Nasdem, yakni 7.205.

Di urutan ke lima atau kursi terakhir DPRD Kepri dari Dapil Kepri 1 Tanjungpinang, berhasil diraih oleh Partai Hanura. Secara akumulasi, Partai Hanura meraih 10.025 suara.

Secara otomatis kader Partai Hanura atas nama Rudi Chua, berhasil kembali meraih kursi DPRD Kepri, dengan perolehan suara pribadinya yang mencapai 7.220 suara. (fik)

Rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD Kepri Dapil Kepri 1 Tanjungpinang

 

Baca juga:  Sempat Dipenjara, Harry Malonda Terdakwa Kasus Bauksit di Bintan Divonis Bebas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini