Beranda Politika

Pengaturan Keterwakilan Perempuan Jalan di Tempat

0
Salah satu perempuan Anggota DPR RI

JAKARTA – Upaya mendorong pencalonan legislatif perempuan di nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan menemui jalan terjal. Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum memutuskan agar pencalegan perempuan masih sama seperti diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Yakni dalam nomor urut satu sampai tiga memuat setidaknya satu caleg perempuan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan sejauh ini Pansus RUU Pemilu mengambil tiga opsi untuk mengatur keterwakilan perempuan. Pertama, pengaturan yang ada saat ini (minimal satu perempuan di antara tiga caleg).

Kedua, Zipper System murni (yaitu pencalegan 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan. Artinya, nomor urut ‘selang-seling’, misalnya, nomor urut 1 laki-laki, nomor urut 2 perempuan dan seterusnya); Ketiga, calon perempuan ditempatkan nomor urut satu di 30 persen dari seluruh dapil.

“Namun pada rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (5/6/2017) menyepakati opsi pertama,” kata Hetifah, Selasa(6/6/2017).

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar ini sangat menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya pengaturan keterwakilan perempuan di dalam UU Pemilu jalan di tempat.

“Kami sebelumnya sudah mendapat banyak masukan dari para aktivis perempuan berbagai kalangan bagaimana upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di politik melalui pengaturan-pengaturan yang pro perempuan dalam RUU Pemilu ini,” ujar Hetifah.

Politikus perempuan Partai Golkar ini menyampaikan bahwa partainya berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. Sejak awal di daftar inventarisasi masalah (DIM), Fraksi Golkar mendukung perempuan ditempatkan di nomor urut satu di 30 persen total jumlah dapil.

Hetifah menyadari betapa beratnya memperjuangkan aspirasi perempuan. Dia berharap partai politik agar tetap memberi perhatian dalam pencalegan pada pemilu 2019 nanti.(jpnn.com)

Baca juga:  Fiven Pastikan Dua Bacaleg Golkar Bintan Sudah Mundur dari Institusinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini