Beranda Headline

Pemprov Akan Berlakukan Pemutihan Denda Pajak

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Janji Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, nampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat ini.

“Pemutihan (denda pajak) belum lagi. Masih dalam proses,” ujar Gubernur yang ditemui usai peletakkan batu pertama Masjid RSUD Provinsi, Kamis (1/03/2018).

Selain itu kata dia, pemutihan itu baru akan diberlakukan setelah seluruh tahapan open bidding rampung dilaksanakan.

Sebab, setelah mundurnya Isdianto sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Restribusi Daerah (BP2RD), kini badan tersebut dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

“Sekarangkan Dispenda (BP2RD) masih Plt. Tunggu pejabatnya definitiflah baru kita berlakukan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tahun ini Gubernur Kepri akan melakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, utamanya pajak kendaraan bermotor.

“Karena pajak itu berguna bagi pembangunan,” ujar Gubernur belum lama ini.

Dalam kebijakan itu nantinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor di bawah lima tahun, cukup membayar pajak kendaraan sesuai yang tertera di STNK.(kar)

Baca juga:  Sekarang Urusan Tilang Kendaraan di Kantor Camat, Ada Jaksa yang Akan Melayani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini