Beranda Daerah Tanjungpinang

Masyarakat Harus Paham Tiga Perda Ini

0
Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang meneken kesepakatan kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang meneken kesepakatan kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (22/3/2017) di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kesepakatan itu diteken Wako Lis Darmansyah dan Kajari Herry Ahmad Pribadi SH MH.

Wawako H Syahrul, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dan pejabat Pemko serta Kejari ikut menyaksikan kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu diteken menjelang dimulainya Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.

Terkait sosialiasi tersebut, Lis Darmansyah, mengatakan ada tiga produk hukum yang disosialisasikan kepada RT/RW. Agar, dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Ketiga Perda itu, adalah:

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ketua RT/RW harus bisa menyosialisasikan ketiga Perda itu ke masyarakat. Sehingga masyarakat paham produk hukum Pemko ini. Jika, Ketua RT/RW butuh dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber.

Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari (22 Maret – 23 Maret) dalam 2 sesi dan diikuti sebanyak 400 orang peserta. Sesi pertama diikuti oleh peserta dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. (red/humas pemko)

Baca juga:  Dalam Sehari 53 Warga Pinang Positif Covid-19, Rahma Kembali Ingatkan Prokes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini