Beranda Headline

Ketahuan saat Transaksi di Facebook BJB, Polisi Bekuk 2 Maling Motor

0
Kanitreskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian bersama tersangka curanmor, AS dan SB saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (19/7/2019)-f/Masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS (18) dan SB (24) di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kepada wartawan, Jumat (19/7/2019), Kanitreskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengatakan, AS dan SB mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter, dan Honda SupraX 125R, milik warga. Kedua kendaraan itu, berwarna merah hitam dan tanpa plat nomor.

Lanjut Ardian menyebutkan, AS ditangkap Unit Opsnal atau Buser Polsek di depan Hotel CK, Rabu (10/7/2019) malam. Sedangkan, SB dibekuk di daerah Tobong Bata, pada Kamis (18/7/2019).

Ia menceritakan, tersangka SB terjatuh bersama motor Jupiter yang dikendarainya, sehingga kepala bagain belakangnya terluka saat anggota melakukan pengejaran malam itu.

“Atas perbuatan kedua tersangka diancam pasal 363 KUHPidana,” jelasnya di Mapolsek Tanjungpinang Timur bersama kedua tersangka.

Ardian menceritakan kronologi kedua tersangka melakukan pencurian dan menjual kendaraan tersebut. Awalnya, AS dan SB mencuri motor Supra milik warga Tanjungpinang terparkir di Jalan Pramuka.

Kemudian, SB menjualnya lewat media sosial di salah satu grup facebook bernama Bursa Jual Beli Tanjungpinang, dengan harga Rp 1,1 juta.

Sehingga ada seorang pembeli, AP warga Tanjungpinang langsung menghubungi dan bertemu SB. Menurut keterangan pembeli, motor tidak memiliki surat-surat lagi. Dari hasil keterangan AP, lalu pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Pembeli kita ambil sebagai saksi dulu karena dia beli di BJB, dengan harga Rp 1,1 juta tanpa surat-surat,” tuturnya.

Dijelaskannya, kedua tersangka telah melakukan aksi itu sebanyak tiga kali yakni, di Jalan Pramuka, Batu 5 Bawah Kota Tanjungpinang dan Kijang, Kabupaten Bintan.

“SB asal warga Natuna dan AS dari Lingga. Keduanya tinggal sama keluarga di Tanjungpinang,” terangnya.

Baca juga:  Wako Rahma Lantik 9 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Tanjungpinang

Dengan kejadian itu, Ardian mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar berhati-hati dan selalu waspada dalam memarkirkan kendaraan.

“Karena para pencuri ini, ada kesempatan melihat korban lalai memarkirkan kendaraannya di depan rumah atau lokasi terntu,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini