Beranda Headline

Kepala BPPRD Pemko Rahasiakan Nilai Tunggakan Pajak Rimba Jaya

0
Kepala BPPRD Riany mendampingi Wawako Rahma saat rapat membahas masalah pajak Rimba Jaya

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memimpin rapat mengenai persoalan Rimba Jaya, bersama stakeholder terkait serta pengusaha, Senin (10/12/2018) di Kantor Bapelitbang Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Usai pertemuan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Riany mengatakan, tempat usaha yang berada di Rimba Jaya memiliki 4 potensi pajak daerah yang harus mereka bayarkan ke Pemko Tanjungpiang.

Diantaranya, pajak restoran, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan di tempat usaha tersebut.

Ia menegaskan, dari 4 potensi pajak itu semuanya menunggak pembayaran pajaknya.

“Yang dari tahun 2012 itu hanya pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan yang belum dibayarkan pajaknya,” katanya kepada hariankepri.com.

Sementara, lanjut Riany, untuk pajak restoran, parkir dan PBB itu bukan dari tahun 2012.

“Untuk selain pajak mineral bukan mineral dan logam dan batuan terhadap timbunan, saya lupa sudah berapa lama tak mereka bayar, datanya di kantor,” ucapnya.

Ditanya soal besaran atau nilai pajak yang menunggak, Riany terkesan merahasiakan dan kembali menjawab tidak mengetahui persis angkanya.

Pengganti Adnan ini kembali beralasan bahwa data semunya ada di kantor. Padahal jaraknya hanya beberapa meter dari kantor Bappelitbang Tanjungpinang, sebagai lokasi rapat.

Yang jelas, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan peroses penagihan tunggakan pajak yang dilakukan oleh pemilik usaha Rimba Jaya tersebut.

Saat disinggung kenapa pajak yang ditunggak oleh Rimba Jaya selama bertahun-tahun, sementara pengusaha lain yang menunggak langsung diberikan peringatan atau teguran lainya.

“Bukan bermaksud kita biarkan, bukan seperti itu, kami tidak pernah pilih kasih. Buktinya sekarang dan dari kemarin kami melakukan tindakan terus,” tegasnya.

Baca juga:  Syahrul Nunggu, Ade Pun Menunggu

Ia juga menolak ketika ada oknum-oknum yang menuduh dinasnya yang bermain sama pengusaha soal pungutan pajak daerah.

Pada intinya, ia menambahkan dari hasil rapat tersebut, pengusaha yang bersangkutan sudah siap membayar pajak dan siap mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini