Beranda Headline

Kalau Lupa Bawa Kartu BPJS Saat Mudik, Tunjukkan Saja KTP

0
BPJS Kesehatan Tanjungpinang saat menunjukkan program JKN KIS

TANJUNGPINANG (HAKA) – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu khawatir saat libur hari raya Idul Fitri mendatang.

Pasalnya, H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan, selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, maka dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKPT tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina, Senin (4/6/2018) saat konferensi pers di kantornya.

Ia juga menyampaikan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKPT non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

“Apabila tidak terdapat FKPT yang dapat memberikan pelayanan saat libur diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKPT, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan dasar,” sebutnya.

Dengan demikian, peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Tapi, kalau terlupa bawa kartu peserta JKN-KIS nya, maka peserta cukup menunjukan KTP ke petugas, karena akses mereka (petugas) bisa melalui NIK KTP nya saja, artinya bisa diinput melalui NIK KTP,” tegasnya.

Meskipun begitu, sambung, Lenny, penting diketahui, bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.

“Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaanya selalu aktif,” pungkasnya. (zul)

Baca juga:  Sidang Korupsi di Bintan, Hotma: BPKP Tak Berwenang Tentukan Kerugian Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini