Beranda Daerah Tanjungpinang

Jadwal Buka Tutup Panti Pijat Saat Puasa

0
Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Dedi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Dedi meminta tempat hiburan, panti pijat dan warnet yang ada di Kota Tanjungpinang agar bisa menghormati dan mentaati segala aturan yang akan diterapkan pemerintah menjelang datangnya bulan Ramadan 1438 Hijriah.

Dikatakanya, malam pertama dan kedua puasa seluruh tempat hiburan malam tutup total, dan malam Nuzul Quran dan dua hari menjelang lebaran juga diwajibkan tutup.

Lanjut Dedi, draf tentang aturan buka tutup tempat hiburan, warnet, panti pijat sudah diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

“Sudah di meja pak wali. Kita masih menunggu, ketika sudah diserahkan maka kita sebarluaskan,” ujarnya kepada hariankepei.com.

Untuk kedai kopi dan warung makan ada yang maminta untuk dipasang tirai disaat bulan puasa.

“Pada tahun ini, ada beberapa rumah makan dan kedai kopi meminta untuk dipasang tirai, dan itu tergantung kebijakan pak wali,”jelasnya.

Disamping itu, tempat karoke Bintan Plaza, Ozon, Galaxy, Night Club dan lainya diwajibkan tutup, namun pihak Hotel yang menyediaka karoke boleh buka pada pukul 21:00 sampai 00:00 WIB.

Ditambahkanya, disaat bulan puasa Satpol PP telah rutin menggelar razia terhadap wisma, tempat hiburan, warnet dan kos kosan.

“Karena banyak informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, seperti kos kosan banyak yang membuat mesum,” tutupnya.(zul)

Baca juga:  DPRD Kepri Minta Pemprov Tindaklanjuti Hasil Reses

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini