Beranda Daerah Tanjungpinang

Ingat! Elipiji Tiga Kilo Buat Mereka

0
Kabid Perdagangan Disperdagin Tanjungpinang Desy Afriyani

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Desy Afriyani menegaskan, gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Ia menjelaskan, Disperdagin Kota Tanjungpinang telah membuat surat edaran kepada agen dan pangkalan, untuk mentaati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Bahwa yang berhak mengunakan gas elpiji 3 kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro,” katanya.

Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelengara Pendistribusian Tertutup, bahwa rumah tangga yang dimaskud adalah rumah tangga yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta.

“Sebetulnya tidak ada lagi penghasilan yang di bawah itu, apalagi di Tanjungpinang sendiri upah minimum saja sudah di atas satu juta lima ratus. Makanya pemantauan kita lebih ke usaha mikro,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk ke depanya pihaknya akan memperketat pengawasan di pangkalan gas elpiji 3 kilogram, agar sesuai penjualannya kepada rumah tangga dan usaha mikro,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Hasil Pleno Sementara KPU Kepri: Ansar-Marlin Unggul di Empat Kabupaten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini