Beranda Headline

Dugaan Korupsi SPPD, Bupati Natuna dan Istri Diperiksa di Kejati Kepri

0
Kajari Natuna, Juli Isnur di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bupati Natuna, Hamid Rizal dan istrinya, Mariyamah, diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019), mulai pukul 09.00 WIB hingga sore nanti. Demikian ditegaskan Kepala Kejari Natuna, Juli Isnur, saat pemeriksaan berlangsung.

Juli Isnur menerangkan, Bupati Natuna dan Mariyamah, selaku Kepala Subbag Keuangan BPKAD Natuna, diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pemkab Natuna, pada tahun 2007 hingga saat ini.

Dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu, di antaranya di Bagian Umum Sekertariat Daerah Pemkab Natuna.

Namun, Juli belum bisa merincikan total indikasi kerugian negaranya. Karena, masih dalam tahap perhitungan oleh Penyidik Kejati Kepri.

“Bupati Natuna dan Mariyamah sekarang masih diperiksa. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dan belum ada tersangka,” jelasnya di Kantor Kejati Kepri.

Selain kedua pejabat itu, menurutnya, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang pihak terkait dalam perkara itu.

“Di antaranya 2 orang ahli,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pemkab Bintan Siapkan 6.800 Seragam Gratis untuk Siswa Baru Tahun 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini