Beranda Headline

DPRD Klaim Keputusan Paripurna Pilwagub Tak Bisa Digugat

0
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menegaskan, penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepri secara aklamasi dalam sidang paripurna, tidak bisa digugat dipengadilan manapun.

Hal ini disampaikan Jumaga, menjawab kemungkinan adanya gugatan dari pihak yang tidak menerima penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

“Apa dasarnya kalau setelah dipilih ada gugatan. Karena ini merupakan putusan paripurna dan keputusan paripurna ini keputusan rakyat. Ini tidak bisa dituntut di pengadilan. Kecuali keputusan dari Ketua DPRD itu baru bisa digugat,” tegasnya,

Menurutnya, penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri secara aklamasi sudah melalui ketentuan yang berlaku.

Sebab, penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna dengan anggota yang hadir sudah dinyatakan kuorum. Selain itu, lanjutnya dalam pemilihan ini ada tiga opsi yang akan digunakan untuk pemilihan. Ketiga opsi itu yakni dengan aklamasi, voting terbuka, dan voting tetutup.

Namun, pada saat paripurna seluruh anggota setuju menggunakan aklamasi, dan seluruh anggota DPRD juga menyatakan setuju untuk menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri secara aklamasi.

“Kalau ada satu orang saja yang menyatakan tidak setuju, tidak sah aklamasinya. Kita gunakan opsi voting terbuka. Tapi semuanya kompak setuju. Jadi ini murni aklamasi, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju,” sebutnya.

Jumaga juga menyebutkan, tiga fraksi di DPRD Provinsi Kepri tidak hadir pada pelaksanaan paripurna Pilwagub Kepri. Ketiga fraksi tersebut yakni Fraksi PKB, NasDem, dan Fraksi Hanura.

“Kita tidak tahu alasan ketidakhadiran mereka,” tuturnya.

Sementara itu, terkait hasil penetapan paripurna. Jumaga menyebutkan, sesegera mungkin pihaknya akan mengirimkan ke Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur menyerahkan ke Presiden melalui Mendagri. Jumaga meyakini, Mendagri akan menyetujui hasil paripurna Pilwagub Kepri ini.

Baca juga:  Dokumen Kunker dengan Pelindo Bocor, Weni Minta Komisi III Lapor Polisi

“Saya yakin tidak akan ada evaluasi dari Mendagri. Ini hanya tinggal menunggu SK dari Presiden saja,” ucapnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini