Beranda Headline

Developer Gugat Empat Warga Bintan Karena Mengaku Pemilik Lahan

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019), memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat dalam perkara sengketa lahan perumahan di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selasa (15/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Eduart Sihaloho, memeriksa identitas penggugat dan para tergugat terkait sengketa lahan sekitar 2.700 meter persegi, di Desa Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri.

Hasilnya, majelis hakim meminta kepada para tergugat, agar melengkapi surat kuasa pelimpahan wewenang (esensial) dari pihak pertama, dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan nantinya.

Maka para pihak kata Eduart, dapat mengurus surat esensial di Sekretariat PN Tanjungpinang ini, dengan salah satu syarat melampirkan foro copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebab rekomendasi itu diterbitkan oleh Ketua Pengadilan.

Adapun pihak penggugat datang dari penasihat hukum, Iwan Kurniawan SH MH, Rusmadi SH, Arrahman SH dan Dicky Eldina Oktaf SH, yang dikuasakan oleh Afikar Akhir selaku Direksi PT Karya Putra Bintan.

Perusahaan tersebut, adalah developer perumahan di lokasi yang diklaim 4 warga itu.

Iwan Kurniawan menceritakan, lokasi perumahan milik perusahaan itu, telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertahanan Nasional Bintan nomor: 00010 tahun 1995, dengan gambar situasi nomor: 1094/92/R tahun 1992.

“Afikar Akhir membeli lahan dari ayah angkatnya bernama Mahardjo Lila Santoso, dengan pemilik pertama Soeharsono, dengan akta jual beli nomor: 217/IV/4/AR/1995,” jelasnya.

Di tengah perjalanan proses pembangunan, tiba-tiba tergugat, Syarifah Ramlah, Christofin Maria Makaluas, Feronika Sitorus dan Martini mengklaim 2.700 meter persegi adalah lahan mereka.

Dengan bukti surat kepemilikan tanah (SKT) mereka dibeli dari La Ika. Masing-masing SKT diterbitkan oleh Pemkab Bintan. Sehingga para pihak tergugat itu memasang pembatas di lokasi tersebut.

“Bervariasi luas lahan mereka ada yang 200 meter persegi dan 400 meter persegi. Terbit tahun 2000, tahun 2001 dan 2014,” terangnya.

Baca juga:  Oleh-oleh Natuna Kerap Dicari, Nurhayati: Kemasannya Kurang Menarik

Atas permasalahan itu, pihak perusahaan telah melakukan mediasi sebanyak 8 kali dengan para pihak tergugat, baik tingkat pemerintah desa, kecamatan maupun tingkat kepolisian.

“Tapi sebagian besar dari meraka tidak mau berdamai. Ya, terpaksa kami ajukan gugatan ini untuk menentukan keadilan di mata hukum,” tutup Iwan Kurniawan. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini