BATAM (HAKA) – Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis perempuan berinisial SA (19) di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Warga menemukan jasad korban terkubur di belakang rumah, karena warga curiga ada gundukan tanah yang mengeluarkan aroma tidak sedap,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menjelaskan pelaku berinisial ZA (43). Tersangka merupakan suami siri korban yang sempat melarikan diri.
“Tim gabungan mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Nona, Senin (11/5/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan rasa cemburu memicu motif aksi keji tersebut. ZA membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.
“Tersangka menguburkan jasad korban dan membakar barang miliknya setelah meninggal,” jelas Kombes Pol. Ronni.
Tersangka ZA merupakan seorang residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
“Hasil autopsi menunjukkan kekerasan pada leher sebagai penyebab utama kematian. Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,” tambahnya.
Polisi menjerat ZA dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP atas perbuatan kejam tersebut.
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara akibat menghilangkan nyawa istri sirinya secara terencana. (sih)





